TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jateng I Kirimkan 59.971 Surat Teguran kepada Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 6 Des 2024, 07.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I telah mengirimkan sebanyak 59.971 surat teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, sebanyak 17.447 surat paksa juga telah dikeluarkan dan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak yang memiliki tagihan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan pajak, terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban perpajakan.

Nurbaeti menjelaskan, sebelum melakukan penagihan kepada wajib pajak maka Kanwil DJP Jateng I akan menerbitkan surat teguran dan dilanjutkan surat paksa jika tidak diindahkan hingga tindakan penyitaan.

Termasuk, melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak di bank guna mencari aset milik wajib pajak guna melunasi utang ke negara.

“Jadi kalau dari pemeriksaan sampai dengan November 2024, terkumpul Rp608 miliar. Wajib pajak yang diperiksa bayar dikenakan ketetapan, dan mereka bayar atas ketetapan itu sebesar Rp608 miliar,” kata Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/12/2024).

Nurbaeti menjelaskan, dari tindakan penagihan kepada wajib pajak dilakukan setelah ketetapan mendapat kekuatan hukum. Nantinya, para juru sita akan menagih kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

“Hasil penagihan terkumpul Rp257,6 miliar dari tindakan penagihan. Jadi pemeriksaan penagihan mengumpulkan rupiah kurang lebih hampir Rp865 miliar, dan harapannya bisa bertambah di sisa satu bulan terakhir kurang ini sampai dengan 31 Desember,” pungkasnya.

Kanwil DJP Jateng I Kirimkan 59.971 Surat Teguran kepada Wajib Pajak | PajakOnline