TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim II dan 15 SMA/SMK Kerja Sama Inklusi Kesadaran Pajak

Redaksi PajakOnline · 31 Des 2024, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 15 sekolah, terdiri dari 8 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 7 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Wilayah Sidoarjo. Melalui kerja sama ini semua pihak sepakat untuk memperkuat program Inklusi Kesadaran Pajak, salah satunya dengan menyisipkannya ke materi pelajaran.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka penguatan pendidikan kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dengan materi pelajaran serta kegiatan pengajaran di sekolah, khususnya di kelas,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dikutip Senin (23/12/2024).

Menurutnya, tenaga pendidik sebagai mitra yang turut membantu DJP menggencarkan program Inklusi Kesadaran Pajak. Melalui program ini siswa diharapkan memahami manfaat pajak sebagai urat nadi pembangunan—membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanah konstitusi Pasal 23 dan 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

”Pada tahun 2024, penerimaan pajak ditargetkan berperan 71 persen (terhadap APBN), sehingga perlu kesadaran dan pemahaman yang baik oleh semua lapisan masyarakat Wajib Pajak, termasuk penggunaan dananya agar transparan dengan pengawalan yang baik pula oleh publik,” jelas Vita.

Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan diberikan dengan berbagai strategi pengajaran, yaitu kurikulum, pembelajaran, perbukuan dalam buku ajar, buku referensi dan buku panduan guru, serta kegiatan kesiswaan/kemahasiswaan.

Vita menyebut, dasar dari program Inklusi Kesadaran Pajak adalah Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor PRJ-12/MK.01/2020 dan nomor 21/XII/NK/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kesinergisan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keuangan Negara, dan Nomor PRJ-4/MK.1/2021 dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

”Integrasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam sistem pendidikan nasional diajarkan secara terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan akan dapat membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter, yang bisa menunjukkan nilai-nilai kesadaran pajaknya, sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air,” ujar Vita.

Adapun 15 sekolah yang melakukan penandatanganan PKS dengan Kanwil DJP Jatim II, yaitu SMA Negeri 1 Sidoarjo, SMA Negeri 2 Sidoarjo, SMA Negeri 3 Sidoarjo, SMA Negeri 4 Sidoarjo, SMA Negeri 1 Waru, SMA Negeri Olah Raga Jawa Timur, SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, SMA Antartika Sidoarjo, SMK Negeri 1 Sidoarjo, SMK Negeri 1 Buduran, SMK Negeri 2 Buduran, SMK Negeri 3 Buduran, SMK Antartika 1 Sidoarjo, SMK Antartika 2 Sidoarjo, dan SMK Sepuluh Nopember Sidoarjo.

”Sekolah ini menjadi piloting kerja sama inklusi pada Kanwil DJP Jatim II. Di tahun mendatang kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan kepada semua sekolah menengah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II,” pungkas Vita.