PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) menyita 255 aset penunggak pajak senilai Rp29,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, kegiatan penyitaan secara serentak berlangsung pada 21-25 Agustus 2023 se-Jawa Timur diikuti oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp7,15 miliar.
“Aset tersebut meliputi 6 Aset tanah dan bangunan, 2 tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak,” katanya, dikutip hari ini. Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp16,22 miliar, serta 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II berhasil menyita 91 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp6,26 miliar.
Sita serentak se-Jawa Timur ini, kata dia, merupakan kegiatan sita yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Sebelumnya, masing-masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah.
