TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim Sita 255 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp29,6 Miliar

Redaksi PajakOnline · 8 Sep 2023, 08.43 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) menyita 255 aset penunggak pajak senilai Rp29,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, kegiatan penyitaan secara serentak berlangsung pada 21-25 Agustus 2023 se-Jawa Timur diikuti oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp7,15 miliar.

“Aset tersebut meliputi 6 Aset tanah dan bangunan, 2 tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak,” katanya, dikutip hari ini. Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp16,22 miliar, serta 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II berhasil menyita 91 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp6,26 miliar.

Sita serentak se-Jawa Timur ini, kata dia, merupakan kegiatan sita yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Sebelumnya, masing-masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah.

Selanjutnya, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, maka DJP akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset bergerak dan non bergerak, sedangkan untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan.

Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam menguasai aset wajib pajak yang menunggak pajak.

Meski begitu, DJP tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. ”Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya, seperti penyampaian surat teguran dan surat paksa,” katanya.