TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kartu BPJS Kesehatan Rusak atau Hilang? Cetak Lagi Aja secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cara mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan, yakni JKN Mobile yang sudah tersedia di Android maupun iPhone store. Atau secara online melalui situs resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.

Cara cetak kartu BPJS di Mobile JKN selengkapnya sebagai berikut:

1.Unduh aplikasinya terlebih dahulu di handphone yang terkoneksi dengan internet.
2.Buka aplikasi JKN Mobile.
3.Jika Anda belum mendaftar, klik opsi Daftar yang tertera pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya
4.Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
5.Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, Password, serta kode captcha yang ditampilkan
6.Setelah berhasil login, pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home
7.Setelah kartu peserta KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar Kemudian akan muncul notifikasi pop up
8."Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?"
9.Klik YA untuk mencetak kartu
10.Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID
11.Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat "Kartu e-ID BPJS Kesehatan"
12.Lalu unduh file yang dilampirkan di dalamnya Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa.

Sedangkan cara cetak kartu BPJS Kesehatan online melalui website resmi adalah sebagai berikut: Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan.

1.Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
2.Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu
3.Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data
4.Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak
5.Jika hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu
6.Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat fotocopy.

Demikian cara mencetak kartu BPJS Kesehatan online, khususnya cara mencetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar, namun kartu tersebut rusak atau hilang.