TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2025, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

KPK mengungkapkan modus operandi mantan Kakanwil DJP Jaksus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv yang diduga menerima gratifikasi.

Dia diduga menjadi penerima gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Sejak 2011, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Pada 2015 – 2018, kata Asep, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Selama menjabat, Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya serta usaha anaknya.

Feby Paramita, anak Haniv, yang memiliki background pendidikan mode memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Usaha tersebut sudah ada sejak 2015 dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Asep menyebut pada 5 Desember 2016, Muhamad Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga. Tujuannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

"Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja," ujarnya. Kemudian, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan uang Rp 150 juta. Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka | PajakOnline