TRENDING
Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kaum Perempuan Ternyata Lebih Patuh Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hasil survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa wajib pajak perempuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih taat menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak daripada wajib pajak laki-laki.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan 1.246 sampel responden. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan hasil survei menunjukkan bahwa dari semua responden, ada 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP.

Dari 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP, 31 persen dimiliki oleh wajib pajak laki-laki sedangkan 23,9 persen adalah wajib pajak perempuan. Meskipun kepemilikan NPWP lebih banyak di kelompok laki-laki, tetapi kecenderungan untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak di kelompok perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki.

Pada kelompok perempuan sebanyak 55,4 persen melaporkan SPT sementara laki-laki 50,1 persen. Kemudian,sebanyak 70,5 persen kelompok perempuan membayar pajak (mereka yang memiliki NPWP) sedangkan laki-laki baru 56,7 persen. "Jadi perempuan meskipun base yang memiliki NPWP lebih sedikit dibandingkan laki-laki, ketaatan menyampaikan SPT dan membayar pajak lebih tinggi," kata Burhanuddin dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual.

Kemudian dari segi usia, menunjukkan bahwa semakin tua kelompok usia, semakin tinggi pula kepemilikan NPWP. Burhanuddin menilai hal tersebut lumrah terjadi lantaran mereka yang berusia kurang dari atau sama dengan (<=) 21 tahun mungkin belum memiliki pendapatan atau masih menempuh pendidikan.

Jika dilihat berdasarkan usia untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak, justru didominasi oleh kelompok anak muda berusia <= 21 tahun, dimana masing-masing 88,6 persen dan 93,6 persen dibandingkan kelompok usia lainnya. "Ini poin bagus. Anak muda kita kalau mereka punya NPWP dan punya penghasilan cenderung lebih patuh daripada kelompok tua," katanya.