TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejar Target Pajak, Tax Payer Community: Presiden Prabowo Perlu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2024, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Prabowo Subianto menargetkan bertambahnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak konsumsi pada 2025 dibandingkan 2024 ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam undang-undang APBN tersebut, pemerintah menetapkan target PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar Rp945,12 triliun, diproyeksikan bertambah 15,37% dibandingkan proyeksi sepanjang tahun 2024 ini yang sebesar Rp819,2 triliun.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, target penerimaan pajak tersebut realistis selama pemerintah dapat menjaga atau meningkatkan daya beli masyarakat. "Namun saat ini, daya beli masyarakat merosot. Ini menjadi warning bagi pemerintah," kata Koni kepada PajakOnline, Kamis (24/10/2024).

Koni mengatakan, kebijakan pemerintah harus fokus kepada masyarakat. Pemerintah harus memperluas lapangan pekerjaan secara massif. Di antaranya, dengan program padat karya dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Sehingga uangnya langsung dirasakan masyarakat. Bahkan, pemerintah perlu memberikan insentif berupa pajak penghasilan atau PPh Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan begitu, para pekerja dapat menerima pembayaran atau gajinya secara penuh tanpa potongan pajak. Uang ini akan mengalir langsung ke sektor konsumsi dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat," kata Koni.

Jadi, bukan hanya para pengusaha yang selama ini mendapatkan insentif perpajakan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemberian insentif yang tepat sasaran juga harus dirasakan langsung masyarakat.

Mengenai rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, Koni mengatakan, agar pemerintah sebaiknya menunda kebijakan tersebut dan menunggu momentum yang tepat karena situasi dan kondisi global termasuk geo politik perang antar negara, dan sebagainya. "Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat," pungkas Koni.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/daya-beli-masyarakat-merosot-deflasi-5-bulan-berturut-turut-perlu-diwaspadai/