PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menargetkan dan mengejar pajak orang kaya (high wealth individual).Pungutan pajak orang kaya ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak pandemi Covid-19.
"Dalam situasi Covid, kebijakan fiskal memberikan dukungan luar biasa bagi masyarakat miskin dan rentan. Bahkan, selama situasi non-Covid, pemerintah juga menggunakan fiskal tools dengan mengalokasikan anggaran yang sangat progresif, terutama untuk yang paling miskin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Menkeu menjelaskan, pemerintah memberikan berbagai bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.
"Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin," kata Menkeu Sri Mulyani.
