PajakOnline.com—Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi berlaku terhitung 1 Januari 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Setelah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditetapkan pada 16 November 2022, seluruh provinsi pun telah mengeluarkan peraturan penetapan UMP. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi, yaitu menjadi Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. Sementara, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Dari sisi kenaikan persentase, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi, yakni 9,15 persen, Sementara, Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yaitu 4 persen.
Daftar lengkap UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia sebagai berikut:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen).
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen).
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen).
Daerah Istimewa Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen).
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen).
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen).
Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen).
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen).
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen).
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen).
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen).
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen).
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen).
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen).
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen).
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen).
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen).
Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen).
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen).
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen).
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen).
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen).
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen).
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen).
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen).
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen).
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen).
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen).
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen).
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen).
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen).
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen).
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).
Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku UMP provinsi induk. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran, yaitu Provinsi Papua dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 (naik 8,5 persen).
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjelaskan, penentuan UMP 2023 dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya, UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan.
UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Sementara penyesuaian upah minimum dalam formula di atas, dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
