TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kesalahan Umum Proses Rekonsiliasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2023, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rekonsiliasi pajak merupakan proses dalam mencari perbedaan nilai transaksi yang terdapat Faktur Pajak Masukan dengan nilai transaksi invoice (Faktur Pembelian). Tujuannya guna menyamakan transaksi pembelian yang tercatat dalam laporan keuangan dan transaksi faktur masukan yang ada dalam e-Faktur.

Sebagai Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu akan menghadapi kegiatan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, berupa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Ketika PKP menjual barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, maka terdapat di catatan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan PKP yang membeli JKP/BKP, maka transaksinya menjadi Faktur Pajak Masukan.

Kedua jenis faktur pajak ini harus dilakukan rekonsiliasi setiap Masa Pajak sebelum menghitung PPN terutang untuk disetor dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Namun, seringkali saat proses rekonsiliasi terjadi kesalahan, karena proses rekonsiliasi yang dilakukan setiap bulan ini akan menyita waktu jika dilakukan secara manual. Maka sebaiknya proses tersebut harus dilakukan secara efektif.

Berikut 5 Kesalahan Umum Proses Rekonsiliasi, antara lain :

1. Kesalahan saat input data.
2. Petugas kurang paham atau update dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Tidak melakukan validasi sebelum input data.
4. Kehilangan salah satu dokumen faktur pajak masukan atau keluaran.
5. Daftar transaksi yang berantakan dan menyulitkan untuk dikelola.

Kesalahan-kesalahan tersebut biasanya terjadi ketika proses rekonsiliasi dilakukan secara manual. Karena mengingat proses ini dilakukan setiap bulan dan merupakan aktivitas yang menuntut akurasi yang tepat, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, wajib pajak bisa menggunakan rekonsliasi pajak secara online di beberapa platform yang tersedia, agar tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)