TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas

Redaksi PajakOnline · 9 Mei 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak
(JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.

Penyerahan sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023 terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” demikian kutipan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023.

Selain itu, Pasal 21 ayat (2) PMK 48/2023 juga memuat penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

Penentuan itu dilakukan jika dalam suatu masa pajak, PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan serta penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan tidak dapat dikreditkan dan/atau
penyerahan yang tidak terutang PPN.

Dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN memuat ketentuan jika dalam suatu masa pajak, PKP melalukan 2 penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan.

Kedua, penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak.

Jika bagian penyerahan yang terutang pajak dalam penyerahan pertama dapat diketahui dengan pasti pembukuannya, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan merupakan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan pertama.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, jika pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan pajak masukan.

 

Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas | PajakOnline