PajakOnline.com—Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan adanya tambahan kewenangan bagi penyidik untuk dapat menangkap dan menahan tersangka yang melakukan tindak pidana pajak.
“Ini dalam konteks selama ini kita belum punya kewenangan itu. Kita hanya minta bantuan polisi. Sementara di Bea Cukai ada kewenangan itu. Dalam operasionalnya nanti, kita akan meminta kepada polisi atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka," kata
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Tambahan kewenangan penyidik untuk menahan dan menangkap tersangka diperlukan agar penyidik pajak dapat dengan lebih mudah berkoordinasi dan meminta bantuan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan perpajakan.
