TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 17 Nov 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menciptakan inovasi baru guna mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya. KLU atau kepanjangan dari Klasifikasi Lapangan Usaha ialah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh DJP untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan kategori seperti Golongan Pokok, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi yang mempermudah penyusunan data dari Wajib Pajak saat akan mendaftar sebagai Wajib Pajak.

KLU memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya khas yakni di setiap KLU terdiri dari 5 digit, satu digit di antaranya merupakan alfabet yang menunjukkan kategori KLU. Akan tetapi, kode alfabet tersebut tidak termasuk dalam kode KLU melainkan berfungsi sebagai kode pengelompokan beberapa klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama.

Fungsi dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2021 adalah:

1.Penatausahaan data Wajib Pajak seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
2.Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
3.Berbagai macam keperluan lainnya.

Selain terdapat pada formulir SPT saat mengisi data Wajib Pajak, KLU juga dapat ditemukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keterangan Pajak atau surat Pengukuhan Kena Pajak. Dengan mengetahui kode KLU, tentu akan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan mendukung fungsi pajak dalam pembangunan.

Klasifikasi Usaha Pajak (KLU) yang diterbitkan oleh DJP telah dilakukan penyesuaian guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Sudah seharusnya pelaku usaha yang ingin menghitung pajaknya memahami tentang kode KLU pajak.(Atania Salsabila)