TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komwasjak Agar Berpihak Pada Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk berada di sisi wajib pajak ketika melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh otoritas perpajakan. Dia mengatakan Komwasjak perlu melihat pelayanan dari DJP, DJBC, dan BKF menggunakan perspektif wajib pajak agar aspirasi mereka dapat dikomunikasikan kepada ketiga instansi tersebut.

"Kami menganggap bahwa Komwasjak bisa jadi satu pilar yang bisa mengingatkan terus Kemenkeu," kata  Suahasil, dikutip hari ini, Jumat (9/6/2023).

Komwasjak juga diminta untuk tidak hanya memantau pengaduan yang diterima secara langsung. Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk memantau pengaduan lain yang tidak masuk lewat komwasjak. Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja serta kerangka pengawasan dan pelayanan yang baik antara Komwasjak dengan DJP, DJBC, dan BKF.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menjelaskan, Komwasjak didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak. Dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.

Dengan begitu, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus dan Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi. "Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya," ungkap Amien.

Dalam PMK 2/2023 dinyatakan bahwa Komwasjak melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selanjutnya Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi, memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu, dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi.(Kelly Pabelasary)

Komwasjak Agar Berpihak Pada Wajib Pajak | PajakOnline