Oleh Dr. Rino A. Sa'danoer
PajakOnline.com—Sewaktu koperasi dicetuskan kali pertama di Eropa pada akhir abad ke sembilan belas, jelas tujuannya adalah untuk membebaskan kaum tertindas dari kemiskinan dan ketergantungan. Penggagas koperasi waktu itu seperti Robert Owen, Reiffeisen dan Schülze Delitzsch adalah di antara nama-nama besar koperasi di dunia. Mereka merupakan pionir yang berjiwa sosial yang bercita-cita untuk menciptakan masyarakat swadaya yang bebas dari ketergantungan terhadap belas kasih pihak ketiga. Seratus tahun kemudian, ide koperasi serta jenis koperasi yang mereka cetuskan sudah bertebaran di seantero dunia untuk membebaskan kaum tertindas dari ketidakadilan dan kesengsaraan ekonomi. Saat ini, di Eropa, koperasi merupakan pemain ekonomi yang sangat diperhitungkan dan menjadi tulang punggung perekonomian di banyak negara.
[caption id="attachment_67063" align="alignright" width="211"]
Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Institute for Cooperative Studies)[/caption]
Di Indonesia, Muhammad Hatta melihat koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 memberikan fondasi hukum terhadap sistem ekonomi Indonesia ini. Sayangnya, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia tidak pernah tinggal landas, sebagaimana yang diharapkan oleh pencetus bangsa ini. Tekanan ekonomi kapitalis sangat kuat memengaruhi perilaku ekonomi Indonesia. Ekonomi kapitalis telah melahirkam dan menyuburkan para cukong besar, sehingga terjadi konsentrasi kekayaan negara pada sekelompok kecil masyarakat. Secara makro, pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun tujuh puluhan hingga saat ini menunjukan angka positif, tetapi pemerataan pendapatan menjadi issue utama. Perbedaan pendapatan antara si kaya dan si miskin dari tahun ke tahun semakin lebar. Satu dekade belakangan ini merupakan puncak dari kesenjangan ini. Pembicaraan hangat di tengah masyarakat adalah "keadilan sosial" yang menjadi persoalan utama bangsa saat ini.
