PajakOnline.com—Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerbitkan surat edaran mengenai penerapan sejumlah ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 29 November 2021 ini ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (7/12/2021).
Terdapat 4 poin pengaturan dalam surat edaran sebagai berikut;
1. Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap orang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi. Korporasi selain dijatuhkan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
