Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya korupsi perpajakan. Kegiatan tangkap tangan dalam kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, menjadi bukti nyata bahwa selisih data lahan adalah celah yang dieksploitasi guna permufakatan antara korporasi dan fiskus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara tersebut tak semata dipicu adanya oknum. Ini sekaligus menjadi alarm nyaring atas pentingnya digitalisasi pengawasan serta tata kelola yang bersih.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan jadi ruang transaksional,” ucap Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir laman KPK.
KPK juga kembali menegaskan pentingnya membenahi sistem perpajakan sebagai upaya mencegah korupsi, guna menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik. Salah satu upaya KPK untuk membantu pembenahan itu adalah dengan memetakan titik rawan di sektor perpajakan melalui kajian berbasis risiko.
Potensi korupsi di sektor ini telah dipaparkan KPK lewat kajian “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’ yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. Salah satu temuannya adalah adanya ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan realitas di lapangan.
Selain itu, ditemukan pula kelemahan sistem administrasi hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Pada hasil kajian dari studi kasus di Provinsi Riau, KPK juga menemukan adanya selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam IUP dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).
Kondisi ini diikuti dengan lemahnya regulasi terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak. Selain itu, tak ada kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.
