PajakOnline.com—Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan). KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai tersebut pada Selasa (23/4/2024).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah rampung pada 2 April 2024.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, pemeriksaan hukuman disiplin terhadap 66 pegawai KPK itu dilakukan oleh tim pemeriksa yang meliputi Atasan Langsung, Unsur Pengawasan dan Unsur Kepegawaian.
Hasilnya, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Untuk itu, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP No.94/2021.
