TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Natar Keluarkan Surat Paksa untuk Wajib Pajak Menunggak

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2025, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan tindakan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa kepada PT GMC di Kecamatan Gedong Tataan pada 23 April 2025. Langkah ini diambil setelah wajib pajak badan tersebut tidak merespons surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Alivo Pradana yang ditugaskan menyampaikan surat paksa menjelaskan bahwa KPP telah mengeluarkan surat teguran atas ketetapan pajak untuk meminta penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya. "Namun, penanggung pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu menyampaikan surat paksa," kata Alivo dikutip dari laman DJP, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak. Tahapan tersebut dimulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, maka sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya.

Menurut Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita berupa barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, mencakup setiap benda atau hak yang bisa menjamin pelunasan utang pajak. Aset yang disita akan dijual melalui lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 14 hari.
(Khairunisa Puspita Sari)