PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024 dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat, Jumat (13/9/2024).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, setelah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah diterima dari ketiga pasangan calon.
"Dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," katanya di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Proses berikutnya adalah tahapan tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024. Masyarakat nanti dapat menyampaikan tanggapannya.
