TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KTP Asli Wajib Digunakan Saat Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 23 Mei 2025, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pemilik kendaraan dan mencegah penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal.

Akun Samsat menjelaskan empat alasan utama mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor harus menggunakan KTP asli pemilik sesuai STNK.

Pertama, untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK.

Kedua, meskipun data KTP asli dan fotokopi KTP sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda.

Alasan ketiga yaitu untuk menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain seperti tindak pidana.

Sementara alasan keempat, fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Penggunaan KTP dalam administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Dalam Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan, tanda bukti identitas tersebut adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, petugas Samsat dapat memverifikasi bahwa yang membayar pajak memang pemilik sah kendaraan tersebut.

Melalui verifikasi identitas yang ketat ini, potensi penyalahgunaan kendaraan dapat ditekan, dan proses transaksi kendaraan bermotor menjadi lebih transparan.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, disarankan segera melakukan proses balik nama agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak tahunan atau mengurus administrasi lainnya. (Khairunisa Puspita Sari)