TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kuota Haji 2025, Sebanyak 221 Ribu Jemaah dan 2.210 Petugas Haji

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2025, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, jumlah kuota haji 1446 H/2025 untuk Indonesia mencapai 221 ribu jemaah. Jumlah itu menurun dibandingkan dengan kuota jemaah haji 1445 H/2024 M yang mencapai sebanyak 241 ribu jemaah.
Hal itu diungkapkan Nasaruddin saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di ruang rapat Banggar DPR RI, Senin (30/12/2024).

"Pemerintah Saudi Arabia telah menetapkan kuota haji tahun 1446 H atau 2025 M untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang," kata Nasaruddin dalam rapat.

Nasaruddin menyampaikan, kuota untuk petugas haji Indonesia pada 2025 juga mengalami penurunan. Menag menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota petugas haji Indonesia pada tahun depan sebanyak 2.210 petugas.

"Sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kuota petugas haji indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang. Jadi ada pengurangan dari tahun sebelumnya," kata Nasaruddin.

Ia mengatakan, jumlah petugas haji itu belum mencapai tahap ideal. Apalagi, jemaah haji yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang. "Oleh karena itu, kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya itu aslinya sebetulnya 4.200 ya, tetapi ada tambahan 500 menjadi 4.700 orang pada tahun 2024," kata Nasaruddin.

Kuota Haji 2025, Sebanyak 221 Ribu Jemaah dan 2.210 Petugas Haji | PajakOnline