TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor Pajak Bisa Online Pakai E-TRAPT di Jakarta

Redaksi PajakOnline · 17 Apr 2025, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan sistem digital dalam upaya mengumpulkan data transaksi dari para wajib pajak.

Inovasi ini diwujudkan melalui peluncuran platform Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT) yang memungkinkan pemantauan transaksi dilakukan secara daring.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah strategis yang selaras dengan terbitnya Peraturan Gubernur terbaru.

“Penerapan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur,” kata Lusiana Kamis (10/4/2025).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran pers di Jakarta, mengatakan penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

E-TRAPT merupakan sebuah agen perangkat lunak cerdas yang dirancang untuk membaca dan mengumpulkan data transaksi secara otomatis dari berbagai sumber.

Sistem ini bekerja dengan mengirimkan data secara langsung ke server milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sehingga mempercepat proses konsolidasi data sekaligus meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

Lusiana Herawati menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dalam regulasi terbaru, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah melalui sistem elektronik.
Selain itu, para wajib pajak juga harus menerima pemasangan perangkat daring yang dilakukan oleh petugas resmi Bapenda.

Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada kemudahan dalam proses pembayaran pajak, tetapi juga memberikan insentif khusus bagi para wajib pajak yang memanfaatkan platform E-TRAPT.

“Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap para wajib pajak yang taat dan mendukung digitalisasi perpajakan,” ujar Lusiana.

Ia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” kata Lusiana.
(Khairunisa Puspita Sari)