TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Badan Pakai E-Form PDF Caranya Seperti Ini

Redaksi PajakOnline · 7 Mei 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak badan dengan memakai E-Form PDF. Dengan demikian, aplikasi e-SPT 1771 atau SPT Tahunan elektronik dalam bentuk comma separated value/CSV sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan badan saat ini silakan menggunakan e-Form PDF, ya. Tidak lagi bisa menggunakan e-SPT 1771,” demikian kata DJP melalui Kring Pajak di Twitter, dikutip hari ini.

E-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang awalnya disediakan DJP untuk pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan. Untuk menggunakan e-SPT, Wajib Pajak harus menginstal aplikasinya.

Sementara, e-Form PDF dirilis pada Maret 2021. DJP memastikan, format yang baru dari e-Form ini banyak memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi. Dalam versi lama, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Tahunan elektronik yang akan diisi.

Untuk membuka formulir itu, Wajib Pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Di sisi lain, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna, sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari sistem e-Filing.

“E-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi Wajib Pajak dalam bentuk pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer Wajib Pajak,” jelas DJP.

DJP menjelaskan, e-Form PDF juga memiliki kesamaan dengan versi lama, yaitu pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT Tahunan.

Adapun keunggulan lain dari e-Form PDF, yaitu pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan short message service one time password (SMS OTP). Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak badan memakai E-Form sebagai berikut;


Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance).

Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-Form antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan. Jika status SPT Kurang Bayar maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN.

Cantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.
Tahap akhir pelaporan SPT tahunan badan melalui e-Form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail terdaftar.

Setelah itu klik Submit untuk pelaporan SPT Tahunan badan. Selesai.