TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Pakai E-Form Tidak Perlu Tanda Tangan Manual

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2023, 00.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memakai aplikasi e-Form tidak memerlukan tanda tangan manual pada file pdf.

Wajib Pajak (WP) cukup mengisi kode verifikasi atau token yang dikirimkan DJP karena sudah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER02/PJ/2019.

"Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SP tersebut sudah ditandatangani secara digital," terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

E-Form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019 menyebutkan kode verifikasi yang dikirimkan DJP dapat digunakan/berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

"Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan," jelas DJP.

Sebagai informasi, e-Form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh DJP sejak Mei 2022 lalu.

E-Form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-Form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit.

Keenam, dapat dibuka di Mac.

 

Lapor SPT Pakai E-Form Tidak Perlu Tanda Tangan Manual | PajakOnline