PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah melalui Coretax DJP. Hal ini karena hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) di sistem Coretax. Fitur ini membuat data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor muncul otomatis di formulir SPT, tanpa perlu diinput ulang oleh wajib pajak.
Penyuluh Pajak Agung Meliananda menjelaskan, fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.
"Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," terang Agung, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/10/2025).
Sementara untuk pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut.
