TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah Pakai E-Form

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menjelaskan kepada wajib pajak pelaku usaha cara melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Ternyata, cara ini paling mudah dilakukan. Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa menerangkan, terdapat sejumlah keunggulan dari
pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya, dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.

“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.

Selain itu, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemot karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.

“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” katanya.

Pengisian SPT menggunakan e-form juga dinilai lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, NPWP, nomor telepon, dan data pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.

Difa mengatakan pelaporan SPT melalui e-form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena tidak perlu ke kantor pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-form.

Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

 

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah Pakai E-Form | PajakOnline