TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Pakai E-Form, Perhatikan Token

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-form akan mendapat kode verifikasi atau token sebagai tanda tangan digital. Namun, bisa saja wajib pajak menemui kendala berupa tidak diterimanya kode verifikasi atau token ke alamat email.

Apabila menemui hambatan teknis terkait token, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan agar wajib pajak dapat melakukan sejumlah langkah ini;

Pertama, bersihkan cookies dan cache dari browser. Kedua, gunakan news private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome). Ketiga, ganti ke jaringan internet lain.

"Jika masih tidak bisa, selanjutnya, gunakan browser atau perangkat lain dan coba
kembali secara berkala," terang DJP menjawab pertanyaan warganet yang menemui hambatan teknis soal token tersebut.

Selain itu, wajib pajak masih bisa meminta token melalui saluran Twitter @kring_pajak
dengan mem-follow terlebih dulu. Wajib pajak perlu me-mention tagar
#KodeVerifikasi saat meminta token melalui Twitter.

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.

E-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh DJP sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur
impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti
daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.