TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Sering Error? Sebaiknya Lakukan Ini

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Namun, terkadang wajib pajak menemukan kendala saat lapor SPT Tahunannya melalui DJP Online. Seorang wajib pajak misalnya, mengaku berulang kali menerima pesan error 'Terjadi kesalahan pada server' saat mengisi laporan hartanya di DJP Online.

Merespons hal tersebut, DJP menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak. "Apabila terkendala, silakan coba beberapa langkah ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," tulis DJP saat menjawab pertanyaan warganet melalui media sosial di Twitter,
dikutip hari ini.

Langkah kedua, wajib pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome dan private window untuk pengguna Mozilla. Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, menggunakan perangkat lain. Kelima, wajib pajak perlu mencoba kembali urutan langkah di atas secara berkala.

"Jika masih terkendala, silakan akses DJP Online melalui tautan account.pajak.go.id/auth/logout," terang DJP.

Selanjutnya, apabila seluruh tips di atas masih juga tidak bisa menjadi solusi, wajib pajak disarankan menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.

Pengaduan lewat email perlu memasukkan krononologi dan tangkapan layar atas
kendala yang dialami oleh wajib pajak.