TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan SPT Lebih atau Kurang Bayar, Begini Caranya Mengatasinya

Redaksi PajakOnline · 2 Apr 2023, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

SPT Tahunan memiliki 2 jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang dibuat tiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. SPT dapat disampaikan langsung atau bisa melalui pos ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Dilansir DJP, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir), SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Berdasarkan Pasal 29 UU PPh, SPT Kurang Bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak, maka atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Hal yang harus dilakukan saat SPT Kurang Bayar adalah dengan melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Kurang Bayar tersebut.

Pengembalian lebih bayar harus melakukan pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan diterima, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak.

Sementara itu, SPT lebih bayar apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan, Untuk menangani SPT Kurang Bayar, wajib pajak perlu membuat kode billing di situs pajak.go.id. Lalu, klik “Bayar” pada laman utama situs DJP. Gunakan kode billing yang sudah dicetak dan bayar kekurangannya dalam waktu yang sudah ditentukan.