TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Layanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di Banyuwangi

·

Layanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di Banyuwangi

Banyuwangi, PajakOnline — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) meluncurkan aplikasi Bapenda Online berupa layanan pembayaran pajak yang buka selama 24 jam tanpa wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak setempat. 

Aplikasi ini terintegrasi dengan data kependudukan lokal melalui B-One ID dan menyediakan fitur seperti portal informasi, layanan publik digital, dan chatbot interaktif. 

Bapenda Online tidak hanya mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat tetapi juga menghemat anggaran Pemkab Banyuwangi hingga Rp900 juta per tahun. 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Bapenda Online terintegrasi dengan basis data kependudukan daerah setempat, yakni B-One ID di aplikasi Smart Kampung, sehingga data wajib pajak yang sudah terdaftar akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem. 

"Ini bagian dari upaya kami memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan secara mandiri, tidak lagi harus didatangi petugas ke rumah-rumah, tetapi bisa mengurus pajak apa pun pajak itu, dengan Bapenda Online," kata Ipuk dalam keterangannya dikutip di Senin (28/9/2026). 

Ipuk menerangkan sistem tersebut mencakup dua fungsi utama, yaitu portal informasi (official web) dan portal layanan publik digital. "Masing-masing menyajikan data capaian pajak daerah secara live setiap hari, informasi kewajiban perpajakan, fitur interaktif chatbot, hingga portal pendaftaran magang bagi mahasiswa," katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin mengatakan setiap hari Bapenda melayani sekitar 150 hingga 200 permohonan layanan di berbagai titik, mulai dari Kantor Bapenda, Mall Pelayanan Publik, hingga Pasar Pelayanan Publik. 

"Berawal dari konsep work from anywhere, dengan sistem ini pelayanan tidak terbatas oleh waktu dan bisa dilakukan di manapun. Melalui Bapenda Online, masyarakat kini bisa mengakses layanan 24 jam," katanya.

Selain memudahkan masyarakat, kata Samsudin, pengoperasian sistem digital ini juga memberikan dampak efisiensi anggaran yang signifikan bagi Pemkab Banyuwangi. 

"Dengan Bapenda Online, InsyaAllah secara tahunan Bapenda dapat melakukan penghematan anggaran belanja rutin minimal Rp900 juta per tahun. Ke depan, potensi penghematan akan terus kami optimalkan," katanya.


Berita lainnya di Headlines