TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lelang Barang Sitaan Pajak Capai Rp25 Miliar Sepanjang 2022

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan lelang atas barang-barang yang disita Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan hasil lelang dari barang sitaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp25 miliar. Meski nilainya tidak besar, lelang merupakan salah satu instrumen untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

"Jadi ini hasil yang tidak begitu besar sekali, tetapi ini upaya teman-teman pajak melakukan law enforcement terhadap wajib pajak-wajib pajak bandel," kata Joko dalam keteranngannya dikutip hari ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.

Dalam pelaksanaan lelang, pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan pengumuman lelang. Hal ini bertujuan untuk menghimpun peminat lelang dan memberikan pemberitahuan pada pihak yang berkepentingan.

Secara umum, terdapat 3 jenis lelang yang diselenggarakan pemerintah antara lain lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Sala satu jenis lelang eksekusi tersebut ialah lelang eksekusi pajak.

Lelang eksekusi pajak diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000. Pada Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Lelang tersebut dilaksanakan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Jika hasil lelang sudah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan.