TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Libur Mudik Lebaran, Pemerintah Beri Diskon 20% Tarif Tol

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan diskon sebesar 20 persen untuk tarif tol bagi para pengguna jalur darat dalam rangka mudik Lebaran atau Idul Fitri 2025. Diskon jalan tol berlaku untuk sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

"Untuk perjalanan darat ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah, atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia." kata Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu 1 Maret 2025.

Namun, AHY belum merinci ruas jalan tol yang dikenakan diskon serta kapan diskon berlaku. AHY hanya memastikan diskon tarif jalan tol sebagai upaya untuk mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat.

Selain itu, ada mudik gratis untuk 100.000 orang dengan moda transportasi bus, kereta api, hingga kapal laut.

Penerapan Work From Anywhere (WFA)

Pemerintah berencana memberlakukan work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 20205 guna mencegah dan mengurai kemacetan yang terjadi selama periode Lebaran 2025.

AHY mengaku sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) terkait dengan mengurai kemacetan dengan pengaturan cara kerja yang lebih fleksibel.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk mendahulukan ataupun memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran terlebih dahulu. "H-7, pada 24 Maret 2025 diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," katanya.

Dia berharap kebijakan ini dapat mengurangi puncak-puncak kepadatan lalu lintas pada hari-hari atau malam-malam menjelang Idul Fitri 1446 H. "Kita tahu Idul fitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi. Ini kita harus atur benar supaya tidak terjadi penumpukan yang terlalu parah," pungkasnya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/ppn-6-ditanggung-pemerintah-untuk-tiket-pesawat/