TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Rekening Koran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rekening koran adalah ringkasan transaksi keuangan secara menyeluruh dari sebuah rekening. Bentuknya berupa rekening yang dimiliki secara pribadi dan yang dimiliki sebuah badan usaha. Data yang ada di dalam rekening koran mengenai alur debit dan kredit, meliputi dana hasil transfer masuk atau keluar.

Awalnya, dalam memeriksa semua data dalam transaksi, nasabah bisa mencetak rekening koran. Sekarang dengan perkembangan teknologi, nasabah dapat memeriksa alur keuangan di rekeningnya melalui online seperti mobile banking, internet banking, dan mesin ATM.

Dalam penggunaan rekening koran pastinya terdapat fungsi dan manfaatnya yang perlu diperhatikan.

1. Untuk Mengetahui Ringkasan Transaksi

Sama dengan buku tabungan, dalam rekening koran juga menunjukkan transaksi yang terjadi biasanya dalam jangka waktu 3 bulan. Dalam rekening koran menampilkan jumlah saldo awal-akhir bulan, arus debit-kredit, bunga bank, dan biaya administrasi. Kelebihan pada rincian dokumen ini adalah terdapat tanggal, waktu dan pesan yang dicantumkan ketika transaksi dilakukan juga informasi rinci yang lain.

2. Sebagai Syarat Mengajukan Visa

Di beberapa negara ada yang memiliki syarat dalam kepemilikan visa. Ketika mengajukan permohonan visa, anda perlu memperlihatkan jika Anda mempunyai dana yang cukup agar tidak kekurangan dana di negara tujuan. Biasanya syarat yang diminta harus melampirkan dokumen yang dapat menjelaskan keadaan finansial.

Seperti, SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21, slip gaji, Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sampai riwayat transaksi dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan terakhir, yang bisa diperoleh lewat mencetak rekening koran.

3. Untuk Menjadi Bukti Hukum

Ketika terjadi masalah bersama pihak lain dengan mutasi rekening, artinya dokumen bisa sebagai bukti yang sah di hadapan hukum. Contohnya ketika baru saja mengirimkan uang kepada penjual barang yang dibeli, kemudian pihak penjual mengatakan belum ada uang yang masuk ke rekening penjual, adanya rekening bisa sebagai alat bukti. Apalagi apabila total uang yang dikirimkan angkanya besar.

4. Menjadi Syarat Mengajukan Pinjaman

Saat Anda ingin melakukan pengajuan pinjaman lewat bank, contohnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), umumnya terdapat catatan riwayat transaksi keuangan yang diminta bank, seperti fotokopi lembar rekening koran yang bank keluarkan.

Artinya, dokumen bisa dipakai sebagai dokumen pendukung saat melakukan pengajuan atau permohonan berkaitan dengan finansial. Sebagai bukti jika arus keuangan Anda sehat.

5. Syarat Dokumen Lelang

Dibutuhkan dokumen salah satunya rekening koran. Apalagi jika lelang yang dilakukan berhubungan dengan lelang proyek milik swasta atau pemerintah. Peserta lelang wajib dalam memberikan bukti kepemilikan dana lewat melihatkan jumlah saldo yang terdapat dalam rekening juga melampirkan courant (dalam Bahasa Belanda) menjadi syarat lelang.

6. Audit Keuangan Perusahaan

Bagi badan usaha atau perusahaan, rekening koran memegang peran yang penting. Gunanya pada perusahaan yaitu saat melakukan rekap daftar keuangan, dari arus transaksi yang masuk dan keluar. Dalam hal adanya ketidakwajaran pada arus keuangan perusahaan, artinya bisa diproses dengan bukti yang bisa dilihat dalam dokumen tersebut. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)