PajakOnline.com—Sistem ERP atau Enterprise Resource Planning merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh aspek bisnis dari suatu perusahaan, termasuk operasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM).
Pada umumnya, sistem ERP merupakan perangkat yang memiliki kemampuan untuk mengotomatisasi segala proses bisnis berdasarkan data acuan. Selain itu, sistem tersebut adalah inovasi baru yang memungkinkan sebuah perusahaan untuk mengelola rantai pasok inventaris, akuntansi, dan berbagai aktivitas lainnya.
ERP mulai banyak digunakan industri dari berbagai sektor. Bahkan, ERP juga banyak digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM) karena biayanya yang terjangkau. Sistem ERP dapat memfasilitasi bisnis secara real-time dan akurat, sehingga memungkinkan sebuah perusahaan untuk membuat keputusan bisnis yang tepat. Sementara itu, sistem tersebut telah tersedia pada platform-platform cloud-host.
Berikut manfaat yang bisa didapatkan dengan penerapan sistem ERP, sebagai berikut:
1. Manajemen risiko, Sistem ERP memiliki kemampuan untuk melindungi perusahaan dari praktik penipuan di era digital. Terlebih, jika perusahaan memiliki banyak data krusial, sistem ERP akan sangat membantu. Untuk itu, perusahaan dapat menghindari duplikasi dengan menyimpan seluruh informasi dalam satu sistem yang kohesif serta dapat memberikan keamanan dengan menyimpan semua dokumen penting di perusahaan.
2. Menghemat biaya operasional, Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat diminimalisir, karena sistem ERP mampu mengambil alih berbagai pekerjaan yang masih dilakukan secara manual. Pekerjaan yang kompleks pun juga bisa diselesaikan lebih cepat, sehingga hal ini mampu mengurangi lead time.
