TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masyarakat Puas dengan Pelayanan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyatakan mayoritas warga masyarakat merasa puas dengan pelayanan perpajakan. Survei dilakukan IPI pada tanggal 13-20 September 2022.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan dari kelompok responden yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada sebanyak 13,7% menyatakan puas dan 65,1% menyatakan cukup puas. Lalu, dari kelompok responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta menyatakan puas 18,5% dan cukup puas 59,8%.

"Masih ada sekitar 9,3% masyarakat yang menyatakan tidak puas dari kelompok responden punya NPWP, serta ada sebanyak 15,1% yang menyatakan tidak puas dari kelompok responden punya NPWP dan berpendapatan diatas Rp4 juta ke atas,” kata Burhanuddin Muhtadi dalam penyampaian survei nasional bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan pada Kamis (6/10/2022).

Burhanuddin mengungkapkan masih banyak pemilik NPWP yang tidak mengetahui rencana nomor induk kependudukan (NIK) akan menjadi pengganti NPWP. Dari kelompok responden punya NPWP, ada sebanyak 17,3% yang menyatakan tahu dan 82,7% menyatakan tidak tahu. Kemudian dari kelompok responden punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta yang menyatakan tahu ada sebanyak 36,3% dan tidak tahu sebanyak 63,7%.

"Bila dibandingkan survei Agustus 2022, terlihat pengetahuan bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP mengalami sedikit peningkatan,” kata Burhanuddin.

Terkait pemahaman publik terhadap pajak dan uang pajak, Burhanuddin mengungkapkan mayoritas cukup atau sangat percaya bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

"Tetapi sangat banyak publik yang kurang atau bahkan tidak paham dengan pajak dan manfaat uang pajak. Sekali lagi, ini kemungkinan besar terkait dengan minimnya persoalan perpajakan disosialisasikan kepada warga,” katanya.

Terlihat dari hasil survei, bahwa ada 47,1% yang paham terhadap pajak dan 49,8% yang kurang dan tidak paham. Lalu ada sebanyak 49,5% yang paham manfaat uang pajak dan 51,6% yang menyatakan kurang atau tidak paham mengenai manfaat uang pajak.

Terkait kemudahan membayar pajak, IPI mencatat mayoritas responden menjawab mudah dan cukup mudah. Dari kelompok yang punya NPWP, terlihat ada sebanyak 74,6% mengaku mudah atau cukup mudah, dan hanya ada 20,6% yang mengaku cukup atau agak sulit.

Sedangkan dari kelompok yang punya NPWP dengan penghasilan diatas Rp 4 juta, ada sebanyak 75,8% mengaku mudah atau cukup mudah dan sebanyak 22,9% yang menyatakan agak dan cukup sulit.

"Jadi sudah ada kemajuan, publik mengapresiasi, baik yang punya NPWP maupun punya NPWP dengan pendapatan di atas Rp 4 juta. Artinya mereka mengalami secara langsung, terutama yang membayar pajak mengaku mudah dalam menunaikan pembayaran pajak,” kata Burhanuddin.

Meskipun tidak ada kendala dalam pembayaran pajak, Burhanuddin menegaskan tetap perlu sosialisasi dan juga persuasi publik tentang perpajakan. “Segmen pajak tampak sangat sempit, oleh karena itu perlu ada reformasi sektor perpajakan jika ingin meningkatkan pendapatan negara dari pajak,” kata Burhanuddin.