TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Tarif dan Jenis Pajak Progresif

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 03.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Ketika penghasilan seseorang masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya itu, pajak progresif juga dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Di Indonesia sendiri, pajak progresif diterapkan kali pertama pada PPh Wajib Pajak orang pribadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian, pajak progresif juga berlaku sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), untuk kendaraan bermotor. Persentase tarif pajaknya bergantung kepada jumlah kendaraan bermotor yang dibeli atau dimiliki seseorang.

Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Adapun pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni:


Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, sebagai berikut:

Apa saja jenis tarif pajak progresif?
Berikut jenis-jenis tarif pajak progresif, yaitu:

1. Tarif pajak progresif-progresif.
Tarif ini diterapkan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) secara personal. Persentase tarif PPh yang dikenakan berbanding lurus dengan besarnya objek pajak. Dalam UU HPP, berikut lapisan tarif PPh:


2. Tarif pajak progresif proporsional.
Jenis tarif pajak ini akan mengalami kenaikan pajak secara tetap. Contohnya, bea meterai yang sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp10.000.

3. Tarif pajak degresif.
Tarif pajak ini semakin lama semakin turun dari objek pajaknya. Contohnya, Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun keluaran lama (1980-an) dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda dengan tarif saat ini. (Azzahra Choirrun Nissa)