TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Alokasikan Rp2,66 Triliun dari Pajak untuk Tunjangan Kinerja Dosen

Redaksi PajakOnline · 17 Apr 2025, 09.33 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini.

Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 31.066 dosen akan menerima tukin tersebut. Jumlah ini terdiri dari 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.

"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat (tukin) 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip Kamis (17/4/2025).

Sri Mulyani menjelaskan pemberian tukin untuk dosen PTN ini didasarkan pada Perpres 19/2025. Pembayaran tukin akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Namun, pencairan tukin masih harus menunggu peraturan menteri dikti saintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.

Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menetapkan kriteria dosen penerima tukin, termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.

"Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek (Brian Yuliarto) mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, besaran tukin nantinya akan bergantung pada kelas jabatan dan kinerja dosen. Komponen gaji yang diterima para dosen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.

Sebagai contoh, seorang guru besar yang sudah mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta.

Sementara itu, tukin untuk tenaga pendidik yang setara dengan pejabat eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta.

Dengan demikian, guru besar tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta ditambah dengan selisih antara tukin dan tunjangan profesi yang mencapai Rp12,55 juta.
Besaran tukin dosen PTN berbeda dari tukin yang diterima pejabat Kemendikti Saintek.

"Kalau kurang [tunjangan profesinya], maka tukinnya sebesar delta atau perbedaannya tadi," kata Sri Mulyani.

Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan daerah juga mencakup pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan dari transfer pemerintah pusat yang berasal dari APBN. (Khairunisa Puspita Sari)

Menkeu Alokasikan Rp2,66 Triliun dari Pajak untuk Tunjangan Kinerja Dosen | PajakOnline