TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: DJP Harus Terus Lakukan Perbaikan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan perbaikan dari sisi administrasi maupun kebijakan. DJP perlu menunjukkan kinerja yang optimal sejalan dengan agenda Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berlangsung. Menkeu menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP.

“Langkah perbaikan juga dapat menghindarkan DJP dari kerugian. DJP harus terus melakukan perbaikan. Kalau tidak melakukan perbaikan, hasil yang diperoleh sama saja dengan waktu-waktu yang lalu, maka DJP benar-benar dalam kerugian,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri, dikutip hari ini.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan perbaikan yang harus terus dilakukan DJP adalah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara berkelanjutan. Rasio pajak yang meningkat akan menciptakan ruang fiskal yang memadai untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.

DJP harus mengarahkan kebijakan pada upaya peningkatan rasio pajak serta penyesuaian target dan strategi pada 2023. Sebab, 2022 menjadi tahun terakhir defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkenankan berada di atas 3 persen. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian, yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran DJP adalah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid III. Sri Mulyani menegaskan, DJP harus melanjutkan pelbagai langkah reformasi yang bersifat fundamental di seluruh pilar.

Reformasi Perpajakan Jilid III berlandaskan kepada lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi.

Dalam pilar teknologi informasi, misalnya, DJP sedang membangun Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang mengubah sistem informasi administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Secara simultan, DJP akan meningkatkan pelayanan melalui program 3C (Click, Call, Counter) untuk mengurangi cost of compliance Wajib Pajak dan menghindari praktik penghindaran pajak. Sementara pada pilar penyempurnaan regulasi, salah satu hasilnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).