PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan perbaikan dari sisi administrasi maupun kebijakan. DJP perlu menunjukkan kinerja yang optimal sejalan dengan agenda Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berlangsung. Menkeu menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP.
“Langkah perbaikan juga dapat menghindarkan DJP dari kerugian. DJP harus terus melakukan perbaikan. Kalau tidak melakukan perbaikan, hasil yang diperoleh sama saja dengan waktu-waktu yang lalu, maka DJP benar-benar dalam kerugian,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri, dikutip hari ini.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan perbaikan yang harus terus dilakukan DJP adalah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara berkelanjutan. Rasio pajak yang meningkat akan menciptakan ruang fiskal yang memadai untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat.
DJP harus mengarahkan kebijakan pada upaya peningkatan rasio pajak serta penyesuaian target dan strategi pada 2023. Sebab, 2022 menjadi tahun terakhir defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkenankan berada di atas 3 persen. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
