TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha Komoditas Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para pengusaha untuk membayar pajak. Apalagi, para pengusaha yang sedang panen akibat lonjakan kenaikan harga komoditas. Konglomerat agar patuh membayar pajak. Kekayaan para konglomerat atau pengusaha berpotensi meningkat dalam kondisi kenaikan harga komoditas saat ini. Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Menkeu menyebutkan, lonjakan harga komoditas (commodity boom) membawa berkah bagi perekonomian, di antaranya mampu meningkatkan keuangan negara, di antaranya melalui penerimaan pajak dan bea ekspor. Selain negara, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan komoditas juga turut menuai berkah dari tingginya harga secara global. Cemerlangnya kinerja akan membuat para eksekutif dan konglomerat panen rezeki dan kekayaannya berpotensi bertambah.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, mereka yang menuai berkah dari tingginya harga komoditas harus tetap patuh membayar pajak sesuai kewajiban. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan menyoroti perkembangan para eksekutif dan konglomerat tersebut.

"Dalam kondisi commodity boom kita akan melihat supaya compliance-nya bisa ditingkatkan. Ini penting untuk membangun fondasi ke depan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Penerimaan pajak per Januari—April 2022 tercatat mencapai Rp567,69 triliun atau tumbuh k51,49 persen (year-on-year/yoy). Dari capaian itu, pajak penghasilan (PPh) non migas berkontribusi hingga Rp342,48 triliun.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat tumbuh hingga 259,5 persen pada April 2022, berbanding terbalik dari posisi April 2021 yang negatif 0,8 persen. Tingginya harga batu bara dalam empat bulan pertama tahun ini turut memengaruhi kinerja tersebut.