PajakOnline.com—Pemerintah telah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kendati begitu, pemerintah masih memberlakukan meterai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
"Ada tiga cara untuk menggunakan meterai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku," kata Yoga kepada PajakOnline.com.
Akun Twitter resmi DJP (@DitjenPajakRI), juga menjelaskan bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp10.000, namun materai tempel lama masih berlaku hingga akhir tahun 2021.
Ada tiga cara atau kombinasi meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Tiga kombinasi tersebut, yakni
1. Meterai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Meterai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Meterai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000

Meterai Tempel Rp3.000 dan Rp6.000. Sumber Foto: DJP[/caption]