TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Komputasi dalam Nilai Pabean

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 03.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada dasarnya, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang impor. Nilai transaksi tersebut harus memenuhi international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Namun, terdapat nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan demikian maka nilai pabean dapat ditentukan berdasarkan salah satu dari lima metode penentuan nilai pabean lain, salah satunya metode komputasi.

Jika mengacu pada WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean yang harus diterapkan secara berurutan. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method). Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan.

Dengan begitu, sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi. Apabila nilai transaksi tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya. Maka dari itu, metode komputasi digunakan jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 4 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dan metode deduksi).

Selain itu, metode komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan importir. Perincian ketentuan metode komputasi diatur dalam Pasal 18 PMK 144/2022.

Berdasarkan Pasal 18 PMK 144/2022, metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:

1. Biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan,

2. Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean, dan

3. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut berupa:

1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, yakni komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian, biaya pengemas sepanjang pengemas tidak terpisahkan dari barang, dan biaya pengepakan.

2. Nilai dari barang dan jasa (assist), di antaranya berupa: material, komponen, bagian, dan barang sejenis yang terkandung dalam barang, serta peralatan, cetakan, dan barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai.

4. Nilai proceeds.

5. Biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan barang sampai dengan ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean.

6. Biaya asuransi barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean.

Selanjutnya, metode komputasi dapat digunakan jika memenuhi 3 kriteria. Pertama, penjual dan pembeli merupakan orang yang saling berhubungan. Kedua, produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan. Ketiga, produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Kelly Pabelasary)