TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Muhammadiyah: Perjudian dalam Bentuk Apapun Harus Diberantas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam, serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa. Dia menyatakan praktik perjudian merusak moral dan memengaruhi pikiran sehat manusia.

“Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” tegas Abdul Mu’ti pada Selasa (12/9/2023) seperti dilansir laman Muhammadiyah. Abdul Mu’ti saat ini sedang berada di Berlin, Jerman, menjadi salah satu pembicara di forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults.

Abdul Mu’ti mengungkapkan keprihatinannya terkait munculnya wacana pemungutan pajak dari judi online. Menurutnya, ini seolah-olah melegalkan perjudian, yang sejatinya tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Dia menekankan, pemerintah harus tetap bersemangat dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Memungut pajak dari judi online sama halnya dengan melegalkan perjudian. Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga memberikan saran kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya. Ia percaya bahwa pendapatan negara dari sektor pajak sudah mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, asalkan semua wajib pajak bersikap jujur dengan melaporkan kekayaan mereka dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah, cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak,” ucap Mu’ti.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah. Upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak harus menjadi fokus utama agar dana pajak dapat digunakan secara efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara.