TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025

Redaksi PajakOnline · 10 Jan 2025, 07.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan puasa Ramadhan 1456 H akan dimulai pada 1 Maret 2025. Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menjadi acuan Muhammadiyah sejak 2024 lalu.

Melalui akun instagram Kabar Muhammadiyah yang tertaut ke akun resmi Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, juga diumumkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah akan jatuh pada Minggu 30 Maret.Dengan begitu puasa Ramadan untuk 2025 akan berlangsung selama 29 hari.

Merujuk laman resmi Muhammadiyah, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah inisiatif Muhammadiyah menciptakan kalender Islam yang seragam di seluruh dunia.

Penggunaan kalender global disepakati dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 pada akhir Februari 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Syawal 1446 Hijriah.

Penetapan lebaran idul fitri Muhammadiyah ini diperkirakan berbeda dengan yang dibuat pemerintah. Merujuk Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai hari libur dan cuti bersama, Idul Fitri 2025 diperkirakan pada 31 Maret 2024.

Meski begitu selama ini pemerintah baru menentukan tanggal pasti pelaksanaan hari raya Idul Fitri pada akhir Ramadan melalui sidang isbat.

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

 

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025 | PajakOnline