TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Netflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN

·

Netflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN

 Jakarta, PajakOnline — Penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak serta-merta mengubah mekanisme pemungutan PPN atas seluruh layanan digital asing yang digunakan konsumen Indonesia.

Sejumlah penyedia layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang selama ini telah berada dalam mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menggunakan mekanisme yang berlaku bagi pemungut PPN PMSE.

Artinya, penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi digital asing akan dikenakan pemungutan PPN melalui mekanisme baru secara bersamaan.

Pemerintah membangun SPP-TDLN untuk menangani transaksi digital lintas negara tertentu melalui sistem pembayaran yang telah ditetapkan. Sementara layanan digital yang telah masuk dalam skema PPN PMSE tetap mengikuti mekanisme pemungutan yang sudah berjalan.

Penjelasan ini penting untuk mencegah anggapan bahwa SPP-TDLN merupakan pengenaan PPN tambahan atau pajak berganda terhadap konsumen.

DJP sebelumnya menyampaikan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme yang melengkapi sistem pemungutan PPN digital yang telah ada.

Dalam praktiknya, perbedaan mekanisme bergantung pada status penyedia barang atau jasa digital dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan dalam sistem pembayaran.

DJP sendiri mencatat penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan Rp44,05 triliun.

Hingga periode tersebut, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, sementara 244 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Dengan demikian, konsumen perlu membedakan antara mekanisme PPN PMSE yang sudah berjalan dan SPP-TDLN yang mulai dioperasikan sejak 25 September 2026.


Berita lainnya di Headlines