PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 14 Juli 2022.
Setelah resmi dipublikasikan pada kanal resmi DJP yang bertepatan dengan hari pajak, NIK sudah mulai melakukan transisi pada NPWP. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi sebagai NPWP, maka para wajib pajak sudah bisa melakukan pengecekan dengan mengakses kanal resmi DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan sudah bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
Saat ini, penerapan tersebut masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi NIK sebagai NPWP dan akan dilaksanakan hingga Desember 2023. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi dan teraktivasi, maka wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya.
Hanya saja karena proses pengintegrasian belum rampung, akses yang digunakan pada layanan tersebut masih dibatasi. Hal ini tentunya akan terus diawasi dan dikembangkan seiring berjalannya penerapan NIK sebagai NPWP, bersamaan dengan peluncuran Coretax System.
