TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Induk Berusaha Berikut Ini Fungsinya

Redaksi PajakOnline · 26 Nov 2022, 01.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Fungsi utama dari NIB adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perorangan maupun badan. Dengan memiliki nomor tersebut maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk memiliki NIB yakni perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, pertambangan, gas bumi, dan minyak.

Dalam pembuatannya, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yaitu:

1. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengakses lama OSS.

2. Untuk dapat memperoleh akses di OSS maka pelaku usaha cukup memasukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.

3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal untuk perseorangan, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal atau fasilitas lainnya, nomor kontak serta NPWP.

4. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi seluruh data secara lengkap dan benar serta memiliki NPWP.

Kemudian, agar proses pembuatan NIB dapat berjalan lancar maka para pelaku usaha harus mengetahui serta memahami terlebih dahulu jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya seperti:

1. Badan usaha ataupun perorangan.

2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar.

3. Usaha yang baru dibangun dan yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS.

4. Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas namun NIB juga berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan ekspor maupun impor.