TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nota Retur Barang Kena Pajak Dikembalikan ke Penjual

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 03.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan pembeli ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2010.

Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan. "Ketiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual," demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010. Kelima, jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan. Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan. Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Apakah ada perbedaan antara nota retur yang dibuat oleh pembeli berstatus PKP dan non-PKP? Dalam PMK 65/2010 tidak mengatur perbedaan substansif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.

Sesuai Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP hanya terdiri dari 2 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual dan arsip bagi pembeli.

Sementara itu, nota retur yang dibuat oleh pembeli non-PKP terdiri dari 3 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual, arsip bagi pembeli, dan satu lagi disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.