PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan Sita Serentak terakhir pada 2023 yang diikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah dan beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik wajib pajak dan juga Penanggung Pajak. Jumlahnya sebanyak 26 aset yang sudah disita senilai Rp6,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan. Dia mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi sesuai dengan pasal PMK-61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
"Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis," katanya.
