A. Objek Pajak ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 )
- Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
1).
Pemindahan hak karena :
a.
jual beli;
b.
tukar-menukar;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat;
e.
waris;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h.
penunjukkan pembeli dalam lelang;
i.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
penggabungan usaha;
k.
peleburan usaha;
l.
pemekaran usaha;
m.
hadiah.
2).
Pemberian hak baru karena :
a.
kelanjutan pelepasan hak;
b.
diluar pelepasan hak.
- Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1. hak milik;
2. hak guna usaha;
3. hak guna bangunan;
4. hak pakai;
5. hak milik atas satuan rumah susun;
6. hak pengelolaan.
B. Objek Pajak yang Dikecualikan
| a. |
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : |
|
| - | perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ; | |
| - |
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ; |
|
| - | badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ; | |
| - |
orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama : |
|
| - | karena wakaf : | |
| - | karena warisan : | |
| - | untuk digunakan kepentingan ibadah. | |
| b. |
Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 |
|
C. Subjek Pajak
| a. |
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. |
| b. |
Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini. |
